Wednesday, April 10, 2013

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Berdasarkan teori keyness, APBD/N merupakan salah satu mesin pendorong pertumbuhan ekonomi. Peranan APBD sebagai pendorong dan salah satu penentu tercapainya target dan sasaran makro ekonomi daerah diarahkan untuk mengatasi berbagai kendala dan permasalahan pokok yang merupakan tantangan dalam mewujudkan agenda masyarakat yang sejahtera dan mandiri. Kebijakan pengelolaan APBD difokuskan pada optimalisasi fungsi dan manfaat pendapatan, belanja dan pembiayaan bagi tercapainya sasaran atas agenda- agenda pembangunan tahunan. Di bidang pengelolaan pendapatan daerah, akan terus diarahkan pada peningkatan PAD. Untuk merealisasikan hal tersebut akan dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang telah ada maupun menggali sumber-sumber baru. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan peningkatan pendapatan daerah beberapa hal penting yang perlu dilakukan antara lain dengan memperbaharui data obyek pajak, peningkatan pelayanan dan perbaikan administrasi perpajakan, peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak, peningkatan pengawasan internal terhadap petugas pajak, dan mencari sumber-sumber pendapatan lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara pada sisi belanja, kebijakan pengelolaan belanja daerah diarahkan untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, dengan mengupayakan peningkatan porsi belanja pembangunan dan melakukan efisiensi pada belanja aparatur. Dalam kaitannya dengan pembiayaan, akan terus diupayakan peningkatan penyertaan modal pada beberapa badan usaha milik daerah agar dapat menghasilkan peningkatan PAD. Selanjutnya disiplin dan efisiensi anggaran akan secara konsisten dipertahankan dan dilaksanakan guna meningkatkan SiLPA tanpa mempengaruhi penurunan kinerja SKPD. Bersamaan dengan itu, kebijakan pembiayaan defisit akan diarahkan penanggulangannya melalui sumber selain pinjaman daerah, mengingat masih terbatasnya sumber pendapatan asli daerah dan belum dinamisnya sektor industri maupun jasa sebagai basis penerimaan daerah.
Pendapatan

a. Dana Perimbangan Sumber pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah lainnya. Dana Perimbangan merupakan komponen terbesar dalam pendapatan daerah. Dana Alokasi Umum adalah komponen terbesar dalam Dana Perimbangan. Peningkatan Dana Perimbangan merupakan konsekuensi logis otonomi daerah yang disertai pendanaannya dengan kebijakan desentralisasi fiskal melalui UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah yang kemudian diganti dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Meningkatnya alokasi dana perimbangan juga dipicu oleh penggabungan instansi vertikal menjadi organisasi perangkat daerah beserta pegawainya, yang disusul dengan peningkatan gaji dan tunjangan dalam waktu bersamaan. Selama kurun 2000-2006 terjadi peningkatan dana perimbangan dari Rp. 93,28 Milyar menjadi Rp. 380,51 milyar pada tahun 2006. Penurunan dana perimbangan terjadi pada tahun 2002, akibat terjadi pemekaran Kota Bima yang disertai pengalihan Pegawai. Adapun kenaikan dana perimbangan setelah tahun 2002 dipengaruhi oleh kenaikan gaji, tunjangan, penambahan CPNS dan adanya perbedaan celah fiskal (fiscal gap) dan Penerimaan Dalam Negeri sesuai formula DAU dan Dana Bagi Hasil. Berdasarkan grafik di atas, pertumbuhan dana perimbangan tertinggi terjadi bersamaan dengan dimulainya kebijakan otonomi daerah pada tahun 2001 dan terendah pada tahun 2002 akibat pemekaran Kota Bima. Adapun peningkatan setelah tahun 2002 disebabkan karena adanya Alokasi Minimum (AM) dalam formula DAU untuk menampung Gaji PNS selama 1 tahun. Pertumbuhan negatif terjadi pada tahun 2003 seiring adanya penyerahan personil dan asset kepada Pemerintah Kota Bima, yang ikut mempengaruhi Jumlah Dana Alokasi Umum yang diterima Kabupaten Bima. Adapun peningkatan setelah 2003 disebabkan terjadinya peningkatan gaji PNS, rekrutmen CPNS, peningkatan Porsi DAU terhadap Penerimaan Dalam Negeri.

No comments:

Post a Comment