Berdasarkan teori keyness, APBD/N merupakan salah satu mesin pendorong
pertumbuhan ekonomi. Peranan APBD sebagai pendorong dan salah satu
penentu tercapainya target dan sasaran makro ekonomi daerah diarahkan
untuk mengatasi berbagai kendala dan permasalahan pokok yang merupakan
tantangan dalam mewujudkan agenda masyarakat yang sejahtera dan mandiri.
Kebijakan pengelolaan APBD difokuskan pada optimalisasi fungsi dan
manfaat pendapatan, belanja dan pembiayaan bagi tercapainya sasaran atas
agenda- agenda pembangunan tahunan. Di bidang pengelolaan pendapatan
daerah, akan terus diarahkan pada peningkatan PAD. Untuk merealisasikan
hal tersebut akan dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi
dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang telah ada maupun
menggali sumber-sumber baru. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan
peningkatan pendapatan daerah beberapa hal penting yang perlu dilakukan
antara lain dengan memperbaharui data obyek pajak, peningkatan pelayanan
dan perbaikan administrasi perpajakan, peningkatan pengawasan terhadap
wajib pajak, peningkatan pengawasan internal terhadap petugas pajak, dan
mencari sumber-sumber pendapatan lainnya yang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pada sisi belanja, kebijakan pengelolaan belanja daerah
diarahkan untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, dengan
mengupayakan peningkatan porsi belanja pembangunan dan melakukan
efisiensi pada belanja aparatur. Dalam kaitannya dengan pembiayaan, akan
terus diupayakan peningkatan penyertaan modal pada beberapa badan
usaha milik daerah agar dapat menghasilkan peningkatan PAD. Selanjutnya
disiplin dan efisiensi anggaran akan secara konsisten dipertahankan dan
dilaksanakan guna meningkatkan SiLPA tanpa mempengaruhi penurunan
kinerja SKPD. Bersamaan dengan itu, kebijakan pembiayaan defisit akan
diarahkan penanggulangannya melalui sumber selain pinjaman daerah,
mengingat masih terbatasnya sumber pendapatan asli daerah dan belum
dinamisnya sektor industri maupun jasa sebagai basis penerimaan daerah.
Pendapatan
a. Dana Perimbangan
Sumber pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana
Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah lainnya. Dana Perimbangan
merupakan komponen terbesar dalam pendapatan daerah. Dana Alokasi Umum
adalah komponen terbesar dalam Dana Perimbangan. Peningkatan Dana
Perimbangan merupakan konsekuensi logis otonomi daerah yang disertai
pendanaannya dengan kebijakan desentralisasi fiskal melalui UU No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah yang
kemudian diganti dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Meningkatnya
alokasi dana perimbangan juga dipicu oleh penggabungan instansi vertikal
menjadi organisasi perangkat daerah beserta pegawainya, yang disusul
dengan peningkatan gaji dan tunjangan dalam waktu bersamaan. Selama
kurun 2000-2006 terjadi peningkatan dana perimbangan dari Rp. 93,28
Milyar menjadi Rp. 380,51 milyar pada tahun 2006. Penurunan dana
perimbangan terjadi pada tahun 2002, akibat terjadi pemekaran Kota Bima
yang disertai pengalihan Pegawai. Adapun kenaikan dana perimbangan
setelah tahun 2002 dipengaruhi oleh kenaikan gaji, tunjangan,
penambahan CPNS dan adanya perbedaan celah fiskal (fiscal gap) dan
Penerimaan Dalam Negeri sesuai formula DAU dan Dana Bagi Hasil.
Berdasarkan grafik di atas, pertumbuhan dana perimbangan tertinggi
terjadi bersamaan dengan dimulainya kebijakan otonomi daerah pada tahun
2001 dan terendah pada tahun 2002 akibat pemekaran Kota Bima. Adapun
peningkatan setelah tahun 2002 disebabkan karena adanya Alokasi Minimum
(AM) dalam formula DAU untuk menampung Gaji PNS selama 1 tahun.
Pertumbuhan negatif terjadi pada tahun 2003 seiring adanya penyerahan
personil dan asset kepada Pemerintah Kota Bima, yang ikut mempengaruhi
Jumlah Dana Alokasi Umum yang diterima Kabupaten Bima. Adapun
peningkatan setelah 2003 disebabkan terjadinya peningkatan gaji PNS,
rekrutmen CPNS, peningkatan Porsi DAU terhadap Penerimaan Dalam Negeri.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment