Monday, December 9, 2013
kelompok 6 kerahasiaan
Kelompok 6 Tugas Softskill :
1. Cesar Syasmarushanda ( 21210532 )
2. Ade Mussopan ( 20210118 )
3. Gotty (29212159)
4. Winda Puji Hastuti
5. Ryant
Tahun Sebelumnya
Nomon 6 Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan
serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Tahun 2012 / Terbaru
Nomor 4 kerahasiaan
Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi
apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional
untuk mengungkapkan.
ALASANNYA :
Prinsip kerahasiaan pada etika profesi akuntansi masih sangat dibutuhkan demi menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien. Apabila prinsip kerahasiaan ini dihapuskan pada prinsip
etika profesi akuntansi dikhawatirkan terjadi tindakan yang tidak diinginakn / penyalahgunaan informasi
yang sifatnya tidak boleh diketahui oleh pihak eksternal kecuali ada persetujuan dari kliennya. Sehingga
anggota harus tetap mematuhi pirnsip kerahasiaan ini di dalam etika profesi akuntansi .
SUMBER :
Subscribe to:
Posts (Atom)