Monday, December 9, 2013

kelompok 6 kerahasiaan


Kelompok 6 Tugas Softskill :

1. Cesar Syasmarushanda ( 21210532 )

2. Ade Mussopan ( 20210118 )

3. Gotty (29212159)

4. Winda Puji Hastuti

5. Ryant

Tahun Sebelumnya

Nomon 6 Kerahasiaan

 Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa

profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali

bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

 Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan

kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan

serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional

dapat atau perlu diungkapkan.

 Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau

pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan

berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

Tahun 2012 / Terbaru

Nomor 4 kerahasiaan

 Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh

sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi

apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional

untuk mengungkapkan.

ALASANNYA :

 Prinsip kerahasiaan pada etika profesi akuntansi masih sangat dibutuhkan demi menjaga

kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien. Apabila prinsip kerahasiaan ini dihapuskan pada prinsip

etika profesi akuntansi dikhawatirkan terjadi tindakan yang tidak diinginakn / penyalahgunaan informasi

yang sifatnya tidak boleh diketahui oleh pihak eksternal kecuali ada persetujuan dari kliennya. Sehingga

anggota harus tetap mematuhi pirnsip kerahasiaan ini di dalam etika profesi akuntansi .

SUMBER :